Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan Nabi (yang tidak terkait dengan ibadah mahdhoh, pent) yang tidak diiringi dengan perintah secara lisan itu hanya menghasilkan hukum mubah. Demikian kaedah yang tepat dalam masalah ini. Inilah pendapat mayoritas pakar fikih yang hanya diselisihi oleh mazhab zhahiri dan sebagian ulama pakar hadits. Diantara pakar fikih yang menganut kaedah ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم.
Jika katakan bahwa hukum rambut gondrong bagi laki-laki yang merupakan perbuatan Nabi itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seorang itu popular di masyarakat di sebagian tempat atau di suatu masa maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Anda jumpai sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.
والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة،
Komentar kita untuk orang ini adalah lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian sesuatu yang berpahala jika dilakukan namun dalam pengertian Nabi melakukannya.
ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح.
Namun ingat, para ulama mengatakan bahwa semata-mata perbuatan Nabi yang non ibadah mahdhoh yang tidak diiringi perintah dari Nabi maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran, apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.
وإذا قلنا بإباحته فقد ينتقل إلى حكم الكراهة والحرمة إذا كان فيه شهرة، كما يفعل بعض الشباب تديناً يظن أن هذا سنة من سنن النبي صلى الله عليه وسلم،
Jika kita katakan bahwa hukumnya adalah mubah maka perkara mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menyebabkan syuhror [terkenal karena nyentrik dan aneh-aneh] sebagaimana kelakukan sebagian anak muda yang beranggapan bahwa rambut gondrong adalah bagian dari ajaran agama.
ويفعله شباب آخرون تقليداً للكفار والغرب ثم إذا نُوصِحَ بذلك قال: إن النبي صلى الله عليه وسلم ترك شعره. وهذا هو الحكم الذي عليه أكثر الفقهاء. والله أعلم.
Sedangkan sebagian anak muda yang lain berambut gondrong karena ikut-ikutan orang kafir atau orang barat kemudian ketika diingatkan dia beralasan bahwa Nabi juga gondrong. Inilah hukum masalah ini berdasarkan kaedah yang dianut oleh mayoritas ahli fikih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar