Berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim
serta pendapat para ahli sejarah islam, menunjukkan bahwa usia
perkawinan Aisyah dengan Rasulullah saw adalah 6 tahun meskipun kemudian
digauli pada usianya 9 tahun.
Aisyah adalah satu-satunya istri Muhammad yang masih gadis pada saat dinikahi. Aisyah dinikahkan pada tahun 620 M. Akad nikah diadakan di Mekkah sebelum Hijrah, tetapi setelah wafatnya Khadijah dan setelah Muhammad menikah dengan Saudah. Upacara dilakukan oleh ayahnya Abu Bakar dengan maskawin 400 dirham.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa umur ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rasulullah SAW. Namun yang populer adalah catatan umur ‘Aisyah yang 6 dan 9 tahun, yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Padahal dalam kajian Ilmu Hadis, riwayat dimaksud ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lain sehingga sangat diragukan kesahihannya.
Hadits mengenai umur Aisyah tatkala dinikahkan adalah problematis. Hisyam bin ‘Urwah adalah satu-satunya yang mengabarkan tentang umur pernikahan Aisyah, yang didengarnya dari ayahnya. Bahkan Abu Hurairah ataupun Malik bin Anas tidak pernah mengabarkannya. Beberapa riwayat yang termaktub dalam buku-buku hadits berasal hanya dari Hisyam sendiri, dan hadits ini dianggap dhaif.Hisyam mengutarakan hadits tersebut tatkala telah bermukim di Irak, dan ia pindah ke negeri itu dalam umur 71 tahun.
Hisyam bin ‘Urwah menyatakan bahwa Aisyah dinikahkan ketika berumur 6 tahun. Muhammad tidak bersama dengannya sebagai suami-istri melainkan setelah berhijrah ke Madinah. Ketika itu, Aisyah berumur 9 tahun sementara nabi Muhammad berumur 53 tahun. Mengenai hal ini Ya’qub bin Syaibah berkata: “Yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpecaya, kecuali yang disebutkannya tatkala ia sudah pindah ke Irak.” Ibnu Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Irak. Dalam buku tentang sketsa kehidupan para perawi hadits, tersebut bahwa saat Hisyam berusia lanjut ingatannya sangat menurun.
Menurut Tabari, keempat anak Abu Bakar (termasuk Aisyah) dilahirkan oleh istrinya pada zaman Jahiliyah, artinya sebelum 610 M. Apabila Aisyah dinikahkan sebelum 620 M, maka ia dinikahkan pada umur di atas 10 tahun dan hidup sebagai suami-istri dengan Muhammad dalam umur di atas 13 tahun. Menurut Abd alRahman bin Abi Zannad: “Asmah 10 tahun lebih tua dari Aisyah.”Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, Asmah hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah. Apabila Asmah meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal dalam tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma berumur 27 atau 28 tahun pada waktu Hijrah, sehingga Aisyah berumur (27 atau 28) - 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu Hijrah. Itu berarti
Aisyah mulai hidup berumah tangga dengan Muhammad pada waktu berumur 19 atau 20 tahun.
Sedangkan menurut Sahih Al-Bukhari, Aisyah sendiri mengatakan bahwa dirinya dinikahi oleh Muhammad ketika berumur 6 (enam) tahun Pandangan ini juga berlaku di kalangan umat islam tertentu.
Berikut adalah salah satu Hadits tentang usia Aisyah saat dinikahi Rasululloh:
Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah RA berkata: “Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain hadis di atas, beberapa hadis lainnya yang menjelaskan usia pernikahan Aisyah juga tercatat dalam kitab-kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Syafi’i, Sunan Darimi, Musnad Imam Ahmad, Sunan Baihaqi, dan lain-lain, yang hampir semuanya diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari ayahnya.
Setelah dilakukan penelitian, hadis-hadis yang menceritakan tentang usia perkawinan ‘Aisyah, baik yang menyatakan usia 9 tahun kemudian berkumpul dengan Nabi pada usia 12 tahun, atau sebagian riwayat lain yang menyebutkan dipinang usia 6 tahun dan dinikahi usia 9 tahun, ternyata semuanya bermuara pada riwayat Hisyam ibn `Urwah saja, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya. Artinya, tidak ada isnad (periwayat) lain yang meriwayatkan hadis serupa. Adalah aneh bahwa tidak ada seorang pun di Madinah yang meriwayatkan hadis tersebut, dimana Hisyam ibn `Urwah tinggal sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, di samping kenyataan adanya banyak murid-murid di Madinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Pada akhirnya diketahui bahwa riwayat ini berasal dari orang-orang Iraq, di mana Hisyam tinggal di sana setelah pindah dari Madinah pada usia cukup tua.
Note:
Menurut catatan Ya’qub bin Shaibah, ”Hisyam sangat bisa dipercaya dan
riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah
pindah ke Iraq”.
Lebih lanjut Ya’qub berkata bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat
Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq: ”Saya pernah diberi tahu
bahwa Malik menolak riwayat Hisyam yang dicatat dari orang-orang Iraq.”
Keterangan lain juga diperoleh dari Mizan al-I’tidal, bahwa: “Ketika
masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok”.
Dengan demikian, berdasarkan beberapa keterangan tersebut
menginformasikan bahwa Ingatan Hisyam sangatlah buruk dan riwayatnya
setelah pindah ke Iraq tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya
mengenai umur pernikahan ‘Aisyah adalah tidak kredibel.
Di antara riwayat yang mengindikasikan usia pernikahan ‘Aisyah bukan pada usia enam tahun adalah:
Riwayat Ahmad ibn Hanbal, bahwa sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (tsayyib)”. Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama ‘Aisyah.
Dalam leksikal bahasa Arab, kata bikr tidak digunakan untuk gadis belia berusia 6 atau 9 tahun. Karena kata yang merujuk pada usia 6 atau 9 tahun adalah jariyah, yakni seorang gadis belia yang masih suka bermain-main. Sedangkan bikr pada umumnya digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kata yang dapat dipahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karena itu, tampak jelas bahwa “bikr” bukanlah gadis belia yang baru berusia 6 atau 9 tahun.
Dengan demikian, arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadis di atas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karena itu, ‘Aisyah adalah seorang wanita dewasa yang sudah pada waktunya untuk menikah.
Kajian Aspek Sejarah.
Dalam konteks historis terdapat beberapa riwayat yang saling kontradiktif mengenai usia ‘Aisyah ketika dinikahi oleh Rasulullah SAW, di antaranya:
‘Aisyah Dipinang Nabi SAW
Menurut Tabari, juga menurut Hisyam ibn `Urwah, Ibn Hanbal dan Ibn Sa’ad, ‘Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Tetapi, pada riwayat lain, menurut al-Thabari semua anak Abu Bakar (4 orang), termasuk ‘Aisyah, dilahirkan pada masa jahiliyah melalui 2 istrinya, atau sebelum Muhammad diutus menjadi Rasul. Ini berarti ketika Nabi hijrah ke Madinah, ‘Aisyah sudah berumur 13-14 tahun. Ini juga mengindikasikan ketika Rasulullah menikahi ‘Aisyah setahun setelah Hijrah, umur ‘Aisyah diperkirakan 14-15 tahun.
Jika ‘Aisyah dipinang pada 620M (‘Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, ‘Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (pasca 610 M). Jika ‘Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya pada saat menikah, ‘Aisyah sudah berumur minimal 14 tahun.
Dengan demikian, Al-Tabari tidak memberikan informasi reliable mengenai umur ‘Aisyah ketika menikah, karena ada kontradiksi dalam riwayatnya.
Selisih Umur ‘Aisyah dengan Asma’
Menurut sebagian besar ahli sejarah, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani,Abdurrahman bin Abi Zannad,dan Ibnu Katsir, selisih umur Asma-anak perempuan tertua Abu Bakar- dengan ‘Aisyah adalah 10 tahun. Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah, Asma meninggal dunia pada 73 H dalam usia 100 tahun. Dengan demikian pada awal Hijrah Nabi ke Madinah usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622 M). Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika ‘Aisyah berumah tangga), ‘Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, ‘Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada tahun dimana ‘Aisyah berumah tangga.
Selisih Umur ‘Aisyah dengan Fathimah
Menurut riwayat Ibnu Hajar, jika dihubungkan dengan umur Fathimah, “Fathimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, tepatnya, ketika Nabi saw berusia 35 tahun, padahal Fathimah 5 tahun lebih tua dari ‘Aisyah”. Fathimah lahir ketika Nabi berumur 30 tahun. Jika Nabi menikahi ‘Aisyah setahun setelah hijrah (atau ketika Nabi berumur 53 tahun). Ini mengindikasikan ‘Aisyah berumur 17-18 tahun ketika menikah dengan beliau. Dengan demikian, antara riwayat Ibn Hajar, al-Tabari, Hisham, dan Ibn Hambal terdapat kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat ‘Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.
‘Aisyah Ikut Berperang
Sebuah riwayat mengenai partisipasi ‘Aisyah dalam perang Badar dijabarkan dalam hadis Muslim. ‘Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”.[26] Dari pernyataan ini tampak jelas, ‘Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Begitu pula dengan riwayat mengenai pastisipasi ‘Aisyah dalam Uhud yang tercatat dalam Bukhari “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat ‘Aisyah dan Ummi Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaiannya untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tersebut.”
Berdasarkan riwayat ini, ‘Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr. Padalah dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan bahwa: “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengizinkan dirinya berpartisipasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang. Sedangkan ‘Aisyah ikut serta dalam perang Badar dan Uhud.”
Jika anak-anak berusia di bawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, maka keikutsertaan ‘Aisyah dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa ‘Aisyah tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Di samping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan ‘Aisyah.
‘Aisyah dan Turunnya Surat al-Qamar
Menurut beberapa riwayat, ‘Aisyah dilahirkan pada tahun ke- 8 sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, ‘Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah)” ketika surah al-Qamar diturunkan.
Surat 54 dari al-Qur’an tersebut diturunkan pada tahun ke- 8 sebelum Hijriyah, artinya surat tersebut diturunkan pada tahun 614 M. jika ‘Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah SAW pada usia 9 di tahun 623 M atau 624 M, berarti ‘Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah) pada saat surah al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat di atas, secara aktual tampak bahwa ‘Aisyah adalah sudah menjadi gadis muda, bukan bayi yang baru lahir. ketika pewahyuan al-Qamar.
Jadi, ‘Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), atau telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikahi oleh Nabi SAW.
Berdasarkan keterangan di atas, pemahaman atas riwayat tentang usia pernikahan ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih mengandung banyak persoalan, karena riwayat tersebut ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lainnya. Dengan demikian, riwayat tentang usia pernikahan ‘Aisyah adalah 6 atau 9 tahun masih belum dapat dibuktikan kebenarannya. Sehingga hadis itu tidak dapat dijadikan dalil menikah di usia muda.
Bukti dalam al-Qur’an
Seluruh muslim setuju bahwa Qur’an adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari al-Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia ‘Aisyah dan pernikahannya. Apakah al-Qur’an mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?
Tidak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk al-Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan pada anak kita sendiri.
Ayat tersebut mengatakan:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”
Dalam ayat di atas yang dimaksud dengan orang yang belum sempurna akalnya dalam ayat di atas adalah anak yatim yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.
Disini, ayat al-Qur’an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.
Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis berusia 7 tahun. Dengan kata lain, jika kita tidak bisa mempercayai gadis berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, berarti gadis tersebut sudah tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk dinikahi. Ibn Hambal menyatakan bahwa ‘Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.
Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar, seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun dengan Nabi yang berusia 50 tahun. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis berusia 7 tahun.
Ayat di atas juga menunjukkan tugas penting lainnya dalam menjaga anak, yaitu mendidiknya. Mendidik anak bukanlah hal yang mudah, karena itu tidak mungkin (untuk tidak mengatakan mustahil) kita bisa mencapai hasil yang memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun, apalagi untuk siap menikah. Logika ini tentu akan memunculkan pertanyaan “Bagaimana mungkin kita percaya bahwa ‘Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Hisyam bin Urwah di atas?”
Abu Bakar merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa ‘Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan al-Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan ‘Aisyah kepada seorangpun. Begitu pula dengan Nabi SAW, Jika sebuah beliau diminta untuk menikahi gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan, tentu beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum al-Qur’an.
Kesimpulan
Tidak ada yang bisa memastikan berapa umur ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rasulullah SAW. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa umur ‘Aisyah RA saat dinikahi oleh Rasulullah SAW. Namun yang populer adalah catatan umur ‘Aisyah yang 6 dan 9 tahun, yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Padahal dalam kajian Ilmu Hadis, riwayat dimaksud ternyata kontradiktif dengan riwayat-riwayat lain sehingga sangat diragukan kesahihannya.
Celakanya, sebagian umat Islam tanpa mengkajinya lebih dulu rupanya telah ikut mempopulerkan hadis tersebut, sehingga hadis ini sering dijadikan sebagai hujjah bagi orang yang memusuhi Islam -dengan tujuan ingin menggugat, menjelekkan, membuat stigma atau merusak citra Islam- atau orang Islam sendiri yang mengambil advantage (keuntungan) yang hanya bersifat sesaat, seperti untuk menghalalkan perkawinan dini. Padahal banyak hadis-hadis lain yang tercatat dalam Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Syafi’i, Sunan Darimi, Musnad Imam Ahmad, Sunan Baihaqi, dan lain-lain, yang juga memiliki derajat yang lebih sahih yang layak untuk kita ikuti......wallahu a'lam
Sumber : Dari Berbagai Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
pake logika aja dah, di jaman serba edan kaya gini yg dengan mudahnya bahas hubungan sex aja, ane sebagai cewe malu bicarain "hubungan suami istri" sama cowo lain meskipun ane udah nikah, apalagi Aisyah di jam baheula kaya gitu, apalagi hadist-nya yang nulis adalah cowo, yah silahkan berpikir aja dah
BalasHapus