Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab
Shalat yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat sunah mutlaq, yaitu shalat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. Jumlah rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan 2 raka’at. Karenanya pada waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat:
1- Setelah sholat subuh sampai terbit matahari
2- Setelah sholat Ashar sampai terbenam matahari.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ الشَّمْسُ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR. Muslim).
3- waktu terbit matahari sampai terangkat naik setinggi tombak
4- Saat tergelincirnya matahari
5- Sejak menguningnya matahari sampai benar benar terbenam.
عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
1- Tidak diharamkan shalat waktu tergelincirnya matahari di hari jumat karena dianjurkan menunaikan shalat sunnah semampunya pada hari jumat dan tiada yang menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.
عَنْ سَلْمَان الفَارِسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه البخاري)
Dari Salman al-Farisi ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar (dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk), kemudian shalat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam) khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya.” (HR Bukhari).
2- Semua yang tersebut diatas diharamkan sholat kecuali bagi orang yang berada di Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أوَ صَلَّى فِيْهِ أَيَّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ (مسلم و أبو داود و غيرهما)
Dari Jubair bin Muth’am ra, Rasulallah saw bersabda: “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat kapan saja, baik malam ataupun siang.” (HR Muslim, Abu Daud dll).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar