Tayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.
Allah berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ – النساء ﴿٤٣﴾
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu”. (Qs An-Nisa’ ayat: 43)
Adapun hadist tentang tayyammum yaitu:
عَنْ عَمَّارٍ بْن يَاسِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ بِذَلِكَ فَقَالَ : إنَّمَا يَكْفِيكَ هَكَذَا ، وَضَرَبَ يَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضَ وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ (رواه الشيخان)
Dari Ammar bin Yasir ra, ia berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air
Firman Allah:
فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً – النساء ﴿٤٣﴾
Artinya: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (Qs An-Nisa’ ayat:43)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ مَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ (حسن صحيح أبو داود و الترمذي)
Telah diriwayatkan bahwa Rasulallah saw bersabda: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).
Firman Allah:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى – النساء ﴿٤٣﴾
Artinya: “Dan jika kamu sakit” (Qs an-Nisa’ ayat: 43)
3. Sewaktu perlu air untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)
4. Sewaktu udara sangat dingin dan tidak ada api atau pemanas untuk memanaskan air.
عَنْ عَمْرٍو ابْنِ العَاص رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ ” وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا (صحيح على شرط الشيخين وأبو داود والبيهقي و الحاكم)
Dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Maka aku beritahukan sebab tidak bisa mandi janabah, aku berkata: “aku teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu akupun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tertawa dan tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)
Syarat Tayammum
1. Harus dengan tanah suci yang berdebu diiringi dengan tujuan ingin bertayammum.
Allah berfirman
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً – النساء ﴿٤٣﴾
Artinya: ” maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” (Qs An-nisa’ ayat:43)
عَنْ حُدَيْفَةَ بِنْ اليَمَان رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاثٍ : وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ مَسْجِدًا وَجُعِلَ تُرَابُهَا لَنَا طَهُورًا جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلائِكَةِ (رواه مسلم)
Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra Rasulallah saw bersabda, “Kita dilebihkan dari manusia (umat) yang lain dengan tiga perkara yaitu dijadikan bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat), dijadikan tanah/debunya bagi kita sebagai sarana bersuci (apabila kita tidak mendapatkan air), dan shaf-shaf kita seperti shaf-shaf malaikat.” (HR Muslim)
2. Harus dengan dua penghapusan, menghapus muka dan tangan sampai ke siku hanya satu kali penghapusan. Tayammum adalah pengganti wudhu. Maka pengganti harus sama dengan yang diganti. Jadi penghapusan tangan sampai ke siku dalam tayammum sama dengan perintah Allah untuk membasuh tangan sampai ke siku disaat wudhu.. .
Firman Allah:
فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ – النساء ﴿٤٣﴾
Artinya: “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu”. (Qs An-Nisa’ ayat: 43)
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ (حديث جيد رواه البيهقي)
Dari Jabir ra, Rasulallah saw bersabda, “Tayyammum itu satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan lagi untuk kedua tangan sampai siku” (HR al-Baihaqi, hadits baik)
عَنْ ابْنِ جُهَيْمٍ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلَام (رواه البيهقي)
Dari Abul Juhaim Al-Anshari ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah datang dari sumur Jamal dan bertemu dengan seorang lelaki yang mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawabnya. Ketika beliau tiba di suatu dinding, beliau mengusap wajah dan kedua tangan beliau, kemudian menjawab salam. (HR al-Baihaqi)
3. Boleh bertayammum hanya setelah masuk waktu shalat, karena tayyammum adalah pengganti air dan tidak dilakukan kecuali setelah masuk waktu yaitu setelah diyakini betul betul ketiadannya.
4. Harus bertayammum setiap shalat fardhu.
Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَآءً فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِّنْهُ – المائدة ﴿٦﴾
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Qs Al-Maidah ayat:6)
Tidak sah shalat kecuali dengan wudhu, dan satu wudhu bisa digunakan untuk beberapa shalat fardhu. Berlainan dengan tayyammum dilakukan sebagai pengganti wudhu dan hanya bisa digunakan untuk setiap shalat fardhu.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ لَمْ يُحْدِثْ (رواه البيهقي بإسناد صحيح)
Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulallah saw bertayyammum setiap shalat walaupun tidak berhadats (batal) ” (HR al-Baihaqi dengan isnad shahih)
Wajib Tayammum
1. Memindahkan tanah yang berdebu ke muka dan tangan.
Firman Allah: “maka bertayamumlah kamu” an-Nisa’, 43
2. Niat (aku niat bertayammum untuk melakukan shalat) disertai tepukan tangan ke tanah dan menyapunya.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّما الأَعْمَالُ بالنِّيَّاتِ” (الحديث المسبق)
Rasulallah saw bersabda “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya” (HR Bukhari Muslim)
3. Menghapus muka satu kali
4. Menghapus kedua tangan sampai ke siku satu kali
5. Tertib antara kedua penghapusan, yaitu menghapus muka dahulu baru setelah itu tangan.
Allah berfirman ” sapulah mukamu dan tanganmu“. an-Nisa’ 43
Dalam ilmu fiqh tayammum diartikan dengan menyampaikan tanah ke muka dan dua tangan sebagai ganti daripada wudhu dan mandi jika tidak ada air atau sakit (berhalangan) menggunakan air. Kemudian jika waktu sholat datang sedangkan air dan tanah suci tidak ada maka shalat wajib didirikan tanpa wudhu.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلادَةً فَهَلَكَتْ فأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ فيِ طَلَبِهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وٌضُوْءٍ فَلَمَّا أَتَوْا النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَيه فََنَـزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ (رواه الشيخان)
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Aisyah bahawasanya ia meminjam kalung dari Asma’, lalu kalung itu hilang. Kemudian Rasulullah saw mengutus seseorang (untuk mencarinya), akhirnya kalung tadi dapat ditemukan. Lalu waktu sholat tiba dan tidak ada air di sana. Mereka sholat (tanpa wudu’) dan memberitahukan kepada Rasulullah saw. Maka Allah menurunkan ayat-ayat tayammum” (HR Bukhari Muslim).
Perbuatan shahabat ini tidak dibantah oleh Rasulallah saw dan tidak dikatakan bahwa shalat dalam keadaan seperti ini tidak wajib, akan tetapi wajib baginya untuk mengulangi shalatnya, karena Rasulallah saw bersabda:
لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ (رواه مسلم)
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
Sunah Tayammum
- Membaca bismillah
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
- Menghapus muka dari atas ke bawah seperti membasuh muka dalam berwudhu
- Mengurangi debu tanah
- Berturut-turut yaitu tidak ada jarak waktu antara menghapus muka dan tangan
- Membuka jari jari tangan sewaktu meletakannya di tanah
- Membuka cincin
- Melewatkan tangan yang berdebu ke angota tayammum
- Menghapus muka dan tangan satu kali-satu kali
- Menghadap kiblat
- Berdo’a setelah selesai (sama seperti do’a setelah wudhu)
Yang Membatalkan Tayammum
- Semua yang membatalkan wudhu membatalkan tayammum
- Melihat air sebelum shalat (bagi yang bertayammum karena tidak ada air). Fungsi tayyammum sebagai penganti air, dan air merupakan alat utama untuk bersuci. Maka jika ada air tayyammumnya tidak berfungsi.
- Murtad (keluar dari agama Islam)
Walaupun dalam keadaan luka shalat wajib dilakukan. Dan sebelum shalat harus melakukan kewajiban bersuci dari hadats kecil atau hadats besar. Sekarang jika anggota tubuh kita terkena luka (jarih), kita diwajibkan bersuci seperti biasa (wudhu atau mandi junub). Dalam hal ini hukumnya terbagi atas dua bagian:
I- Luka tidak dibalut perban
jika luka berada di anggota tayammum (anggota tayammum adalah wajah dan kedua tangan) dan tidak dibalut. Dalam hal ini jika luka masih bisa dibasuh oleh air, maka kita wajib membasuhnya seperti tidak ada luka baik wudhu atau mandi besar.
Jika luka tidak bisa dibasuh air (menurut anjuran dokter) sedang lukanya berada dianggota tayammum (wajah dan tangan), maka wajib membasuh semua anggota yang sehat dengan air lalu bertayammum pada anggota yang terkena luka. Dan hal ini dilakukan dengan tertib. Misalnya, luka terdapat pada wajah, berarti tayammum dilaksanakan sebelum membasuh tangan. Atau luka terdapat pada tangan, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah. Setelah sembuh lukanya tidak wajib mengulangi shalatnya.
Berlainan jika luka yang berada di anggota tayammum itu tidak bisa ditayammumkan. Artinya luka trb tidak bisa diusap dengan debu atau tidak bisa terkena debu. Maka hal yang seperti ini jika lukanya telah sembuh, ia wajib mengulangi (qadha) shalat selama ia tidak bertayammum.
Sekarang jika luka tidak berada di anggota tayammum (wajah dan tangan), maka cara semacam ini dianggap cukup dan tidak ada kewajiban mengulangi shalat setelah sembuh dari luka meskipun lukanya tidak ditayamumkan atau tidak bisa dikenai debu.
II- Luka dibalut perban
Jika luka dibalut dengan perban dan berada pada anggota tayammum (wajah dan tangan). Maka sebaiknya saat bersuci membuka perban, kemungkinan luka masih bisa dibasuh air atau diusap debu (bertayammum). Jika perban tidak mungkin dibuka, maka hukumnya membasuh anggota yang sehat dengan air lalu mengusap pembalut dengan kelima jari tanganya setelah dicelup dengan air (dengan tangan yang basah), setelah itu sebagai pengganti bagian tubuh yang tertutup pembalut hendaklah ia bertayammum. Adapun bersuci seperti model ini shalanya wajib diulang setelah sembuh.
Kesimpulannya:
- Jika pembalut terletak bukan di anggota tayyammum (wajah dan tangan) maka tidak wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya
- Jika pembalut terletak di anggota tayyammum (wajah dan tangan) maka wajib mengulangi shalatnya
- Jika pembalut diletakan dalam keadaan tidak berwudhu maka wajib mengulangi shalatnya
- Jika pembalut terbuat dari bahan yang najis atau terkena najis (selain darah dari lukanya) maka wajib mengulangi shalatnya
Mengulangi (Qadha) Shalat Karena Tayammum
.Ada 4 hal bagi yang bertayammum wajib mengulangi (menqadha) shalatnya: .
1.Orang yang bertayammum di daerah dingin dan susah mendapatkan api yang bisa digunakan sebagai penghangat air.
2.Orang yang bertayammum karena tidak ada air di daerah yang biasanya ada air
3.Orang yang bertayammum dalam perjalanan maksiat
4Orang yang bertayammum karena ada pembalut di anggotanya dan sewaktu dibalut ia tidak berwudhu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar