Pengertian Zina dan Hukumnya

Pengertian Zina

Zina sebuah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan hubungan perkawinan secara sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi yang sangat berat, baik hukum dera maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.

Hukum Zina


Zina oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah swt.berfirman dalam Surah Al- Isra Ayat 32

وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢)

Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina.

Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam secara bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk kali adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)

Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :

حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم

Artinya:

Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim dari’ Ubadah bin Samit:3199)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages