Macam – Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhzan dan gairu muhsan.

Zina Muhsan

Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :

“Artinya: Ada seorang laki-laki yang dating kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-lakiitu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah : 6317 dan muslim dari Abu Hurairah:3202)

Zina Ghairu Muhsan

Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya :

“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur /24:2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages