Pertanyaan :
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca
Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf? Terutama jika
ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang pelajar yang
menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru yang
mengajarkan Al-Qur’an?
Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca
Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi
seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu
hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau
wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.
Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan
pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya.
Karena sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak
boleh membaca Al-Qur’an.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78),
beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an,
bersujud, menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.
Wallahu A’lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar