Al-I’tikaf ialah duduk di masjid dengan maksud beribadah, hukumnya sunah muakkadah yaitu sunnah yang selalu dilakukan Rasulallah saw lebih-lebih pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan (malam-malam Lailatul Qadr)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ , حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه البخاري)
Sesuai dengan hadits dari Aisyah ra sesungguhnya Rasulallah saw selalu beri’tikaf pada malam-malam terkahir bulan Ramadhan (malam malam lailatur qadr), hal ini dilakukan sampai beliau wafat. (HR. Al-Bukhari)
Syarat Itikaf
- Muslim, karena i’tikaf adalah ibadah dan orang kafir bukan ahlinya
- Berakal, karena i’tikaf harus diniati sedang orang gila tidak bisa niat
- Suci (tidak junub) dan suci dari hadats besar (haid dan nifas), karena masjid adalah tempat yang suci dan tidak dibolehkan masuk kecuali orang orang yang suci dari junub, haid dan nifas
- Duduk di masjid dengan tenang walaupun hanya sebentar lebih lama dari bertuma’ninah dalam shalat
- Beri’tikaf harus di masjid dan lebih afdhol lagi jika dilakukan di masjid jam’i. Adapun dalil yang menerangkan i’tikaf itu harus di masjid adalah ayat al-Qur’an yang berbunyi
Allah berfirman:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
Artinya: “janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (Qs Al-Baqarah ayat:187)
6. niat itikaf, karena setiap perbuatan amal tergantung dengan apa yang diniati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar