Jadi hal ini lebih merupakan nalar logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh. Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran atau nash hadis nabawi. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.
Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah:
- Shalat atau sujud tilawah
- Tawaf di sekitar ka’bah
- Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
- Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
- I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i'tikaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar