Tentang Tayamum

Ada dua versi tata cara tayammum yang berbeda di tengah para ulama. Perbedaan itu terkait dengan jumlah tepukan apakah sekali tepukan atau dua kali. Dan juga perbedaan dalam menetapkan batasan tangan yang harus diusap.

Perbedaan ini didasarkan pada ta'arudh al-atsar (perbedaan nash) dan juga perbedaan dalam menggunakan qiyas.

1. Tayammum Versi Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah


Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya mengatakan bahwa tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.

عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ وَابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ: التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِليَدَيْن إِلىَ المِرْفَقَيْنِ

Dari Abi Umamah dan Ibni Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda"Tayammum itu terdiri dari dua tepukan. Tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Meski ada yang mengatakan hadits ini dhaif namun bahwa siku itu juga harus terkena tayammum tidak semata-mata didasarkan pada hadits ini saja.

Dalil lainnya adalah karena tayammum itu pengganti wudhu. Ketika membasuh tangan dalam wudhu diharuskan sampai ke siku maka ketika menepuk tangan di saat tayammum siku pun harus ikut juga.

2. Tayammum Versi Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah


Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah termasuk juga penapat Asy-syafi'iyah dalam qaul qadimnya tayammum itu hanya terdiri dari satu tepukan saja yang dengan satu tepukan itu diusapkan ke wajah langsung ke tangan hingga kedua pergelangan tidak sampai ke siku.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

عَنْ عَمَّار أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ فيِ التَّيَمُّمِ: ضَرْبَةٌ وَاحِدَةٌ لِلْوَجْهِ وَاليَدَيْنِ

Dari Ammar radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW berkata tentang tayammum,"Satu kali tepukan di wajah dan kedua tangan. (HR. Ahmad dan Ashabus-sittah)

Di dalam hadits ini memang tidak secara tegas disebutkan batas tangan yang harus diusap. Ketegasan batasan itu justru terdapat di dalam hadits lain yang sudah disinggung sebelumnya.

عَنْ عَمَّار قَالَ : أَجْنَبْتُ فَلَم أَصُب المَاء فَتَمَعَّكْتُ فيِ الصَّعِيدِ وَصَليَّتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلَّنِبي s فَقَالَ : إِنَّمَا يَكْفِيْكَ هَكَذَا وَضَرَبَ النَّبِيُّ s بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيهِ - متفق عليه . وفي لفظ : إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيكَ فيِ التُّرَابِ ثُمَّ تَنْفُخُ فِيْهِمَا ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إِلىَ الرِصْغَيْنِ رواه الدارقطني

Dari Ammar radhiyallahuanhu berkata"Aku mendapat janabah dan tidak menemukan air. Maka aku bergulingan di tanah dan shalat. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW dan beliau bersabda"Cukup bagimu seperti ini : lalu beliau menepuk tanah dengan kedua tapak tangannya lalu meniupnya lalu diusapkan ke wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadz lainnya disebutkan :

Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR. Ad-Daruquthuny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages