Zakat tsimar adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan pokok. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung, kurma, angur, kismis dan sebagainya.
Ada dua macam zakat makanan
1- Buah-buahan
- Korma
- Anggur
- Kismis
عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَُسيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْرَصَ
الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا
تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا (صحيح أبو داود و الترمذي وابن حبان)
Dari ‘Atab bin Usaid ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkannya
untuk menaksir (hasil panen) anggur dan kurma, dan mengambil zakatnya
(berupa) kismis, seperti halnya mengambil zakat kurma (berupa) kurma
kering. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)2- Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
- Gandum
- Beras
- kacang-kacang (Kacang adas, kacang kedelai)
- jagung
Zakat makanan syaratnya hanya satu yaitu nishab saja.
Nishab makanan terbagi atas dua bagian:
- Jika bersih yaitu tidak berikut kulit dan batang atau bogol, nishabnya 5 Ausuq yaitu 652 kg (965 liter)
- Jika kotor yaitu berikut kulit dan batang, nishab zakatnya 10 Ausuq yaitu 1304 kg (1930 liter)
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ “لَيْسَ فِيمَا
دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقةٌ (رواه الشيخان)
Dari Abu Said Al-Khudhri ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda:
”tidak ada zakat bagi kurma atau biji-bijian yang kurang dari 5 Ausuq”
(HR Bukhari Muslim)Jumlah yang wajib dikeluarkan zakat makanan
- Jika sawah atau kebun tersebut dikerjakan tanpa upah atau bila pengairannya tidak membutuhkan biaya atau hanya menggunakan air hujan dan irigasi maka zakatnya 1/10 (10%).
- Jika sawah atau kebun dikerjakan dengan upah atau jika diairi dengan membutuhkan biaya, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin, maka zakatnya 1/20 (5%)
عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِيمَا سَقَتْ
السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ
وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ (أبو داود
بإسناد صحيح على شرط بالبخاري)
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Pada
pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang
tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami
dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %)”. (HR
Abu Dawud dengan isnad shahih dan Al-Bukhari)Keterangan:
1 sha’ = 4 mud = 2,75 kg, dan 1 wasaq = 130,56 kg. Maka 5 ausuq = 652 kg. Hal ini berbeda dengan timbangan gandum, kismis, dan kurma, tetapi menggunakan takaran yang satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar