Zakat Tsimar (Tanaman)

Zakat Tsimar (Tanaman) 

Zakat tsimar adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan pokok. Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung, kurma, angur, kismis dan sebagainya.
Ada dua macam zakat makanan

1- Buah-buahan
  • Korma
  • Anggur
  • Kismis
عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَُسيدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا (صحيح أبو داود و الترمذي وابن حبان)
Dari ‘Atab bin Usaid ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkannya untuk menaksir (hasil panen) anggur dan kurma, dan mengambil zakatnya (berupa) kismis, seperti halnya mengambil zakat kurma (berupa) kurma kering. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

2- Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
  • Gandum
  • Beras
  • kacang-kacang (Kacang adas, kacang kedelai)
  • jagung
Syarat Zakat Makanan

Zakat makanan syaratnya hanya satu yaitu nishab saja.
Nishab makanan terbagi atas dua bagian:
  • Jika bersih yaitu tidak berikut  kulit dan batang atau bogol, nishabnya 5 Ausuq yaitu 652 kg (965 liter)
  • Jika kotor yaitu berikut kulit dan batang, nishab zakatnya 10 Ausuq yaitu 1304 kg (1930 liter)
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ “لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقةٌ (رواه الشيخان)
Dari Abu Said Al-Khudhri ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: ”tidak ada zakat bagi kurma atau biji-bijian yang kurang dari 5 Ausuq” (HR Bukhari Muslim)

Jumlah yang wajib dikeluarkan zakat makanan
  1. Jika sawah atau kebun tersebut dikerjakan tanpa upah atau bila pengairannya tidak membutuhkan biaya atau hanya menggunakan air hujan dan irigasi maka zakatnya 1/10 (10%).
  2. Jika sawah atau kebun dikerjakan dengan upah atau jika diairi dengan membutuhkan biaya, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin, maka zakatnya 1/20 (5%)
عَنْ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ :  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ (أبو داود بإسناد صحيح على شرط بالبخاري)
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %)”. (HR Abu Dawud dengan isnad shahih dan Al-Bukhari)

Keterangan:

1 sha’ = 4 mud = 2,75 kg, dan 1 wasaq = 130,56 kg. Maka 5 ausuq = 652 kg. Hal ini berbeda dengan timbangan gandum, kismis, dan kurma, tetapi menggunakan takaran yang satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages