Bagi mereka yang muslim dalam mengucapkan istilah itu bisa jadi karena ingin menutupi sesuatu yang dianggap vulgar / tabu baginya bila disampaikan dalam ruang publik. Tapi akibatnya fatal, karena telah menyempitkan arti dari sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an menjadi hanya sebuah aktifitas seks belaka.
Sedangkan bagi mereka yang berhati fasiq dijangkiti penyakit islamophobia dalam mengucapkan istilah itu bisa jadi hanya ingin mengolok-olok, karena baginya ajaran Islam identik dengan urusan sex atau selangkangan. Sehingga tidak segan-segan menuduh dan melecehkan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang katanya doyan kimpoi dan pedofilia. (Insya Allah, soal ini nanti akan saya bahas).
Dari mana asalnya muncul istilah “Sunnah Rasul” yang di-identikkan dengan aktivitas ML?
Hadits berikut adalah pemicu munculnya istilah "Sunah Rasul" pad malam jumat.
“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.”
Dalam hadits yang lain ada disebutkan sama dengan membunuh 1000, ada juga yang menyebut 7000 Yahudi.
Sebenarnya bagaimana derajat hadits tersebut, apakah shahih, dhaif atau palsu?
Perlu kita fahami bahwa hadits di atas tidak akan ditemukan dalam kitab manapun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Kalimat tersebut tidak mempunyai sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits “Sunnah Rasul” di atas adalah sama sekali bukan hadits, itu hadits PALSU yang telah dikarang oleh orang iseng, orang tidak jelas, dan tidak bertanggung-jawab yang mengatasnamakan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan kita tidak akan menemukan satu-pun hadits Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berhubungan suami istri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum’at.
Hukum pernikahan dalam Islam itu bisa Wajib, bisa Sunnah, bahkan bisa Haram, bisa Makruh, atau bisa Mubah; yang semuanya itu tergantung kondisi / latar belakang dalam pernikahan tersebut. Sedangkan dalam soal berhubungan badan (jima’), yang SALAH adalah pasangan suami istri tersebut meng-khusus-kan malam Juma’t untuk berhubungan badan dengan niat untuk mengamalkan hadits Palsu di atas.
Kalau mau berhubungan badan dengan pasangan sah-mu, jangan meng khusus-kan hari-hari, kemudian lebih baik itu diniatkan sebagai ibadah sehingga diawali dan diakhiri dengan do’a. Berhubungan badan dengan pasangan sah adalah merupakan ibadah seperti sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” [HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah].
Apakah ada Sunnah Rasul yang ada keterkaitannya dengan aktivitas pada hari Jumat (atau malam Jum’at)?
Jawabanya Ada. Hadits di bawah ini shahih dan mendukung amalan amalan sunah yang di lakukan pada malam Jumat
- Memperbanyak membaca shalawat. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
- Membaca Al-Qur’an khususnya surat Al Kahfi. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
- Memperbanyak do’a. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
- Membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam Sholat Subuh. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Dan dianjurkan ketika di rakaat pertama sampai pada bacaan ayat ke 15, imam sujud diikuti oleh makmum. Setelah sujud, imam berdiri kembali membaca ayat selanjutanya sampai selesai.
- Shalat Jum’at, Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jadi, kalau bicara Sunnah Rasul di hari Jumat dan malam Jum’at, ya silakan kaitkan dengan LIMA aktivitas yang disebutkan di atas. Jangan dikaitkan dengan nge-seks atau ML. Bagi pasutri, kalau mau ML bisa kapan saja, tidak ada hari istimewa.
Mari menjaga, memelihara dan mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam yang selama ini menjadi hukum syariat kedua setelah Al-Qur’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar