Mahram yaitu orang orang yang tidak batal wudhu jika bersentuhan dan tidak boleh dinikahi:
- Ibu kandung (nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki atau perempuan) / ibu susu
- Anak kandung perempuan (cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari laki-laki atau perempuan) / anak susu perempuan
- Saudara kandung perempuan / saudara susu perempuan
- Saudara perempuan dari bapak kandung (saudara perempuan dari kakek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari bapak susu
- Saudara perempuan dari ibu kandung (saudara perempuan dari nenek dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu) / saudara perempuan dari ibu susu
- Anak perempuan dari saudara kandung laki laki (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki maupun perempuan) / anak perempan dari saudara susu laki-laki
- Anak perempuan dari saudara kandung perempan (sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki laki atau perempuan) / anak perempuan dari saudara susu perempuan
- Istri bapak kandung (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri dari anak laki laki, istri cucu dan seterusnya ke bawah
- Mertua perempuan, ibunya dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib dan seterusnya ke bawah
- Mahram adalah orang yang tidak batal wudhu dan tidak boleh dinikahi
- Muhrim adalah orang yang berihram waktu melakukan haji atau umrah
- Seorang dinyatakan menjadi mahrah apabila dia menyusu sebelum umur dua tahun, dan tindakan penyusuan dilakukan sedikitnya 5 kali penyusuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar