Wanita Dicerai Tidak Boleh Langsung Kawin Lagi

Seorang wanita tidak boleh segera menikah sepeninggal suaminya menceraikannya atau suaminya wafat. Sedangkan berapa lamanya memang dibedakan antara yang dicerai suami dengan yang suaminya wafat.

Masa dimana seorang wanita tidak boleh langsung menikah ini disebut dengan masa iddah. Berikut ini rinciannya yang lebih dalam.

 Definisi Iddah

'Iddah adalah masa dimana seorang wanita yang suaminya wafat atau diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau pun sekedar menerima pinangan dari laki-laki lain untuk menikahinya.

‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.

Para ulama telah sepakat mewajibkan iddah ini yang didasarkan pada firman Allah Ta‘ala:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al-Baqarah: 228)

Lama masa quru` diada dua pendapat. Pertama, masa suci dari haidh. Kedua, masa haid sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW

“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid. “(HR. Ibnu Majah)
Demikian pula sabda beliau yang lain:
“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hukum ‘Iddah

‘Iddah wajib bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kernatian maupun cerai karena faktor lain. Dalil yang menjadi landasan nya adalah firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan mening galkan isteri-isteri, maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)

Dan firman-Nya yang lain :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak Wajib atas mere ka ‘iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“ (A1-Ahzab: 49)

Yang dimaksud dengan “mut’ah” di sini adalah pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.

 Hikmah Disyari‘atkannya ‘Iddah

Sebuah pertanyaan menarik, apa hikmah di balik adanya syariat iddah bagi wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian atau kematian?

Para ulama mencoba mencarikan beberapa hikmah itu, antara lain :

1. Kepastian Kosongnya Rahim


Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada isteri yang dicerai. Untuk selanjutnya memelihara jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dan bayi tersebut.

2. Agungnya Nilai Sebuah Pernikahan

Menegaskan betapa agungnya nilai sebuah perkawinan, sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu.

3. Memberi Kesempatan Rujuk


Memberikan kesempatan kepada suami isteri untuk kembali kepada ke hidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

4. Menunaikan Hak Suami


Agar isteri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya danjuga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika ‘iddah tersebut di karenakan oleh kematian suami. D. Iddah Wanita Hamil

Seorang wanita yang sedang hamil, tentu tidak akan mendapatkan haidh. Sehingga bila wanita yang sedang hamil dijatuhi talak oleh suaminya, ukuran masa iddahnya bukan dengan haidh, melainkan sampai masa dimana dia telah melahirkan anaknya.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :

وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Perempuan-perempuan yang hamil masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan (QS. Ath-Talak : 4)

Termasuk apabila wanita yang ditinggal mati suaminya itu sedang dalam keadaan hamil, para ulama mengatakan bahwa masa iddahnya bukan 4 bulan 10 hari, melainkan hanya sampai batas melahirkan bayinya saja. Sebab ada ayat yang secara khusus menegaskan tentang masa iddah wanita hamil, yang ketentuannya hanya sebatas melahirkan.

Sehingga bila seorang wanita ditinggal mati suaminya, lalu sehari kemudian dia melahirkan bayi, maka saat itu juga selesailah masa iddahnya. Dia tidak perlu menunggu masa selama 4 bulan 10 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages